Ekonomi Daerah Kini Jadi Acuan Upah Buruh
Reporter: Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan pengupahan ini sekaligus merevisi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Poin penting aturan pengupahan ini; Pertama, upah minimum hanya ditetapkan di tingkat provinsi. Sedangkan upah di tingkat kabupaten/kota bisa ditetapkan dengan syarat, kondisi pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi.
Kedua, kenaikan upah minimum tidak lagi menggunakan angka acuan yang ditetapkan pemerintah kepada pemerintah daerah (pemda), melainkan dengan menghitung kondisi ekonomi dan kondisi pasar tenaga kerja di masing-masing daerah. Alhasil, setiap daerah akan memiliki kenaikan upah minimum berbeda-beda.
Ketiga, ada aturan khusus untuk upah minimum bagi sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang tak lagi berpatokan dengan upah minimum industri.
Dengan adanya peraturan baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. "Kami ingin, terutama kepada para pengusaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dan melaksanakan kebijakan secara bijak dan proporsional dengan tetap mengedepankan itikad baik," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, Selasa (2/3).
Menurut Haiyani, pelaksanaan kewajiban dan hak oleh para pengusaha menjadi hal yang penting dalam penegakan hukum. Meski begitu, dia juga meminta agar pengusaha tetap memiliki rasa kemitraan dengan para pekerja. Pemerintah meminta agar pengusaha tidak hanya menjadikan pekerja sebagai mitra untuk menciptakan produksi, tetapi sebagai pihak yang membangun kelangsungan usaha.
Haiyani berharap, seluruh pihak mulai dari pengusaha, pekerja hingga pemangku kepentingan lain bisa memahami perubahan dan penyempurnaan mengenai aturan pengupahan yang ada.
Tema | Keterangan |
I. PKWT | a. Pelaksanaan PKWT berdasarkan: 1. Jangka waktu - Pekerjaan yang bersifat sementara. - Pekerjaan bersifat musiman. - Pekerjaan berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, dan produk tambahan yang bersifat percobaaan. 2. Selesainya sebuah pekerjaan - Berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian kerja. - Lama pekerjaan sesuai dengan selesainya satu pekerjaan, bisa selesai lebih cepat atau lebih lama dari yang diperjanjikan sebelumnya dan bisa dilakukan perpanjangan waktu. 3. Tidak bisa dilakukan pada pekerjaan bersifat tetap. |
b. Pemberian Uang Kompensasi 1. Pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. 2. Pemberian Uang Kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. | |
II. Alih Daya | a. Perusahaan Alih Daya yang mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada. b. Persyaratan pengalihan pelindungan hak-hak merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya. |
III. Pengupahan | a. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. b. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. c. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median Upah. |
IV. PHK dan Pesangon | 1. Uang Pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja <1 tahun, 1 bulan Upah; b. masa kerja 1 tahun -<2 tahun, 2 bulan upah; c. masa kerja 2 - < 3 tahun, 3 bulan Upah; d. masa kerja 3 -<4 tahun, 4 bulan Upah; e. masa kerja 4 - < 5 tahun, 5 bulan Upah; f. masa kerja 5 - < 6 tahun, 6 bulan Upah; g. masa kerja 6 - < 7 tahun, 7 bulan Upah; h. masa kerja 7 - < 8 tahun, 8 bulan Upah; i. masa kerja 8 sebanyak 9 bulan Upah. |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a. masa kerja 3 tahun < 6 tahun, 2 bulan Upah; b. masa kerja 6 tahun tetapi < 9 tahun, 3 bulan Upah; c. masa kerja 9 tahun tetapi < 12 tahun, 4 bulan Upah; d. masa kerja 12 tahun tetapi < 15 tahun, 5 bulan Upah; e. masa kerja 15 tahun tetapi < 18 tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 tahun tetapi < 21 tahun, 7 bulan Upah; g. masa kerja 21 tahun tetapi kurang < 24 tahun, 8 bulan Upah; h. masa kerja 24 tahun sebanyak 10 bulan Upah. |
Sumber: PP PKWT dan PHK, serta PP Pengupahan
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah menilai penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah tidak relevan lagi diterapkan. Sebab selama ini penetapan KHL ini menggunakan pendekatan kelompok komoditas seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan dan lainnya. Padahal komponen tersebut tak selalu ada di seluruh Indonesia.
Posting Komentar