Gegera Curi Dana Bansos AS Rp 871 M. 2 Hacker RI Ditangkap


Jakarta, Dua orang  hacker (peretas) asal Indonesia ditangkap karena melakukan penipuan internasional. Total pencurian yang dilakukan keduanya mencapai US$60 juta atau Rp871,1 miliar.

Keduanya melakukan penipuan dari bantuan program Covid-19 untuk membantu warga AS yang kehilangan pekerjaan karena pandemi. Dari kejadian ini terdapat 30 ribu orang yang menjadi korban.

Para pelaku juga telah ditangkap di Surabaya bulan lalu, setelah polisi setempat diberitahu oleh pihak berwenang AS.
"Sekitar 30 ribu warga AS ditipu dan kerugian keuangan pemerintah mencapai US$60 juta," kata Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta, dikutip AFP, Jumat (16/4/2021).

Pihak kepolisian menyebutkan para pelaku mengirimkan pesan kepada 20 juta warga AS. Calon korban ini diarahkan menuju ke lusinan website pemerintah AS palsu.
Dari penipuan tersebut, ribuan korban memberikan informasi pribadi mereka. 

Termasuk didalamnya adalah nomor jaminan sosial dengan harapan mendapatkan US$2000 yang diklaim dari program bantuan untuk pengangguran.
Namun sayangnya, data mereka digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku berhasil mencuri jutaan dolar dari program tersebut.

Pihak kepolisian Indonesia tidak menyebutkan berapa lama penipuan tersebut berlangsung.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE), kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. Dikatakan orang tersebut kemungkinan bertugas mengamankan dana yang didapatkan secara ilegal tersebut.