Mudik Lebaran Dilarang, Sanksi Tegas Disiapkan

ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan soal larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini. Ketegasan pemerintah ini akan dibuktikan dengan menyiapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik Lebaran tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah menyusun sanksi yang akan diberlakukan terkait mudik lebaran tersebut.

Sanksi bagi pelanggar larangan mudik lebaran, disusun oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah," katanya, Selasa (30/3).

Selain larangan mudik, Wiku bilang pemerintah secara detil akan menyusun aturan teknis terkait pengetatan mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan juga Idul Fitri.

Wiku bilang pilihan untuk melarang mudik Lebaran tidak mudah bagi pemerintah, karena ini berarti sudah dilakukan pada dua kali Lebaran. Namun, pemerintah tak punya pilihan lain karena melihat risiko jangka panjang dan demi kebaikan bersama.

Menurutnya, pengalaman pada libur panjang sebelumnya berimbas pada kenaikan jumlah kasus positif harian dan akhirnya berdampak pada peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit dan angka kematian yang mengalami lonjakan.

"Jadi, larangan mudik ini sebagai upaya mengantisipasi hal tersebut," kata Wiku.

Poin Penting SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Selama Pandemi Covid-19
NomorKeterangan
1Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di Bandara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
2Pelaku perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negative RT-PCR atau swab antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
3Pelaku perjalanan dengan transportasipenyebrangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
4Pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negative RT-PCR atau swab antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di stasiun sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
5Pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak swab antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
6Pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tres RT-PCR atau swab antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Sumber : SE Satgas Covid No 12 Tahun 2021

Selain pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyiapkan kebijakan untuk mendukung larangan mudik Lebaran tahun ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar dan masuk ke wilayah Jakarta.

Kebijakan seperti ini pernah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada tahun lalu saat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun, Riza mengatakan selain menyiapkan surat edaran dan sosialisasi untuk penerapan kebijakan ini, Pemprov SKI Jakarta juga akan mendirikan pos pengawasan di titik keluar masuk wilayah Jakarta. "Pengalaman tahun lalu, masih ada yang mudik meskipun sudah dilarang," kata Riza.

kontan