Bikin Layer Baru Pajak Penghasilan, Pemerintah Bidik Orang Super Kaya

ILUSTRASI. Pemerintah berencana membuat layer pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di atas Rp 5 miliar dengan tarif sebesar 35%, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi, Vina Elvira, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjereng rencananya untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan orang super kaya di Tanah Air. Cara itu akan dijalankan melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan dengan tarif sebesar 35% (Harian KONTAN, edisi 22 Mei 2021).

Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan pajak baru itu untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Meskipun ada pandemi Covid-19, kata dia, kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan.

"Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Sejumlah pengusaha yang dihubungi KONTAN masih menanti kejelasan rencana pemerintah. Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu, misalnya, menyatakan, secara prinsip dia mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap, tarif pajaknya tetap wajar dan tak memicu double taxation atau pajak berulang kali.

Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi penghasilan individu yang terkena tarif lapisan pajak baru. Makanya, aturan itu harus diimbangi dengan kemanfaatan bagi wajib pajak, seperti kemudahan berusaha atau izin usaha.

"Tidak ada salahnya mengkaji terlebih dulu, melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti efektif," ungkap dia.

Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi menyatakan, kebijakan itu akan berdampak langsung pada perusahaan dan penerimanya. "Logikanya semua perusahaan pasti berat dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan," ungkap dia.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, rencana penambahan layer PPh baru dengan tarif lebih tinggi merupakan hal wajar.

Saat penerimaan pajak turun akibat pandemi Covid-19, sejumlah organisasi internasional seperti OECD dan ADB merekomendasikan pengenaan pajak bagi kelompok orang kaya. Bagi Indonesia, ide ini relevan mengingat hingga kini penerimaan PPh pribadi belum optimal.

Tapi perlu juga diperhatikan kemungkinan bahwa sumber penghasilan orang kaya itu berasal dari penghasilan pasif yang sudah terkena pajak final. "Oleh karena itu, pemungutan pajak kelompok super kaya perlu mempertimbangkan skema lain, seperti pajak berbasis kekayaan, pajak warisan dan sebagainya," kata Darussalam.

kontan