Demi Sumber Pendapatan yang Berkelanjutan, Pajak Daerah Juga Harus Ramah Investasi

Senin, 03 Mei 2021 | 08:13 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.

Perintah tersebut juga sesuai dengan amanat yang dititahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menerangkan, masalah pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu hal yang akan dicermati investor sebelum masuk ke suatu daerah.

"Jangan ragu berinovasi karena kami ingin pemerintah pusat dan daerah bahu membahu menciptakan sauna kondusif bagi investasi," kata Prima, akhir pekan kemarin.

Ia berharap, dengan kehadiran beleid PP Nomor 10/2021 itu, pemerintah daerah bisa mengambil langkah dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah yang menarik bagi calon penanam modal.

Apalagi, PP 10/2021 sudah menjelaskan lima ruang lingkup yang bisa jadi acuan. Pertama, penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Ketiga, pengawasan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Keempat, dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha. Kelima, ketentuan sanksi administratif.

Pemerintah pusat juga mengajak pemerintah daerah untuk optimistis bahwa pemberian insentif fiskal, termasuk kemudahan perizinan berusaha kepada calon investor, akan menarik minat investasi di daerah.

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah lebih mementingkan penghasilan dana tunai secara cepat ketimbang menyiapkan sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Astera juga menegaskan, iklim investasi yang kondusif di suatu daerah akan memberi efek ganda bagi ekonomi daerah. Selain investasi datang, ekonomi daerah juga bakal bergerak.

Namun Astera belum menjelaskan jumlah aturan daerah yang belum ramah investasi. Termasuk aturan pajak daerah yang menghambat investasi masuk ke daerah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, kunci penting supaya penerapan pajak dan retribusi daerah selaras dengan ketentuan pemerintah pusat adalah adanya harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Kebijakan harus diselaraskan, kalau tidak akan menghambat investasi. Pemerintah pusat sudah jorjoran memberi insentif, daerah bagaimana?" ujar Fajry, Minggu (2/5) sambil menyebut contoh kebijakan tax holiday atau diskon PPh badan yang tidak diikuti daerah.

kontan