Indonesia Meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Perdagangan Bebas Eropa

Selasa, 25 Mei 2021 | 08:59 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri Rapat Paripurna UU Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE-CEPA) di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/4).

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) atau yang disebut Indonesia - EFTA CEPA.

Perjanjian tersebut diharapkan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar ke Eropa, terutama empat negara anggota EFTA yakni Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Selain itu, empat negara tersebut akan menjadi hub ekspor ke Eropa, sehingga produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara Eropa lainnya atau seluruh Uni Eropa.

Indonesia dan negara yang tergabung dalam EFTA harus lebih dulu membuat peraturan teknis mengenai kerjasama perdagangan tersebut. Untuk itu, Kementerian Perdagangan saat ini tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi aturan teknis dari perjanjian dagang dengan negara EFTA tersebut.

"Ini memberikan pesan positif kepada pelaku usaha untuk melakukan ekspor," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (24/5).

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, saat ini Peraturan Menteri Perdagangan masih dalam proses harmonisasi.

Apalagi ada sebuah peraturan menteri keuangan terkait peraturan dagang tersebut yang tengah proses pembahasan. "Jadi setelah ratifikasi, diperlukan kelengkapan instrumen teknisnya juga," tuturnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima berharap adanya perjanjian dagang Indonesia dengan negara EFTA bisa menjadi pintu masuk bagi produk Indonesia untuk membuka akses pasar baik itu produk dan jasa dari Indonesia, serta investasi yang masuk ke pasar dalam negeri.

Namun, Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Kadin mengingatkan untuk menembus pasar Eropa, butuh informasi dan pembelajaran lebih detil. Sebab negara yang menyasar ke pasar Eropa tidak cuma Indonesia. Ia mengambil contoh Singapura dan Filipina yang sudah punya free trade agreement dengan negara EFTA.

Indonesia mendapatkan penghapusan bea masuk bagi hampir seluruh produk yang diekspor ke negara EFTA. Antara lain 99,94% ke Islandia, 99,75% ke Norwegia, serta 99,65% ke Swiss dan Liechtenstein. Sementara dari Indonesia, total terdapat 8.656 pos tarif yang dibebaskan bea masuknya.

kontan