Ini Peringatan Janet Yellen hingga OJK, Bitcoin cs Gonjang-ganjing

    Foto: Getty Images

Peringatan soal bahaya Bitcoin cs nampaknya mulai kenyataan. Seluruh pasar uang kripto mengalami gonjang-ganjing.
Bayangkan Rp 5,16 kuadriliun nilai kapitalisasi pasar Bitcoin cs sempat menguap dalam waktu kurang dari 3 jam. Hal itu hanya karena cuitan CEO Tesla Elon Musk.

Melansir CNBC, Kamis (13/5/2021), Elon Musk mengunggah cuitan bahwa perusahaan akan menangguhkan kebijakan pembelian mobil menggunakan bitcoin. Cuitannya itu diposting pada pukul 05.06 pagi waktu Singapura hari ini.

Menurut data Coinmarketcap pada pukul 6.06 waktu Singapura nilai seluruh pasar cryptocurrency mencapai sekitar US$ 2,43 triliun. Lalu sekitar pukul 8:45 pagi, kapitalisasi pasar turun menjadi sekitar US$ 2,06 triliun.

Jika dihitung maka nilai kapitalisasi pasar seluruh kripto turun US$ 365,85 miliar atau setara Rp 5.158 triliun atau Rp 5,16 kuadriliun.

Meski begitu setelahnya pasar sedikit berbalik arah dan mengurangi kerugian. Pada pukul 9.22 pagi waktu Singapura kapitalisasi pasar seluruh mata uang kripto turun menjadi US$ 165,75 miliar.

Sebelumnya beberapa pihak sudah mengeluarkan peringatan tentang bahaya uang kripto. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sentral Eropa hingga Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen.

1. Janet Yellen
Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen pernah mengeluarkan peringatan tentang bahaya yang ditimbulkan Bitcoin baik bagi investor maupun publik. Menurutnya mata uang digital itu tidak efisien karena legalitas dan stabilitas Bitcoin masih belum jelas.

"Saya tidak berpikir bahwa bitcoin banyak digunakan sebagai mekanisme transaksi. Sejauh ini digunakan, saya khawatir itu sering kali untuk keuangan gelap. Ini adalah cara yang sangat tidak efisien untuk melakukan transaksi, dan jumlah energi yang dikonsumsi untuk memproses transaksi tersebut sangat mencengangkan," katanya, dikutip dari CNBC, Selasa (23/2/2021).

Yellen khawatir bitcoin digunakan sebagai alat aktivitas ilegal karena penggunaannya yang sulit dilacak. Selain itu, dia juga mengkhawatirkan naik turunnya harga bitcoin, menurutnya lonjakan bitcoin menandakan bahwa mata uang digital itu tidak stabil.

"(Bitcoin) Ini adalah aset yang sangat spekulatif dan orang harus sadar bahwa ini bisa sangat tidak stabil dan saya khawatir tentang potensi kerugian yang dapat diderita investor," kata Yellen.

Bank Sentral Eropa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperingatkan bahaya Bitcoin cs. Baca penjelasan kedua otoritas itu di halaman berikutnya.

2. Bank Sentral Eropa
Bitcoin diyakini bukan mata uang. Aset ini dianggap sangat spekulatif. Karena itu, menurut Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde transaksi apapun terkait bitcoin perlu diatur di tingkat global.
Bitcoin bukanlah mata uang, hal itu dibuktikan dengan perubahan nilainya yang begitu liar selama beberapa minggu terakhir. Lagarde meyakini tak menutup kemungkinan ada celah pencucian uang kriminal dari transaksi bitcoin ini.

"(Bitcoin) Aset yang sangat spekulatif yang telah melakukan beberapa bisnis lucu dan beberapa kegiatan pencucian uang yang menarik dan benar-benar tercela," katanya dikutip dari Business Insider, Kamis (14/1/2021).

"Saya pikir ada investigasi kriminal yang telah terjadi yang saya yakin akan terus berlangsung," tambahnya.

Aktivitas kriminal dan celah hukum seputar bitcoin inilah yang jadi alasan mengapa aset digital itu perlu diatur di tingkat global.

"Harus ada regulasi dan ini harus segera diterapkan dan disepakati di tingkat global karena jika ada pelarian, pelarian itu akan digunakan," kata Lagarde seraya menambahkan bahwa dibutuhkan kerja sama global.

3. OJK
Berdasarkan data OJK yang dikutip, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selanjutnya, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto," tulis data OJK.

Adapun yang melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan telah pedagang yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi.

Merujuk pada peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.