Insya Allah, Likuiditas Dana Haji Selalu Tersedia

Jumat, 11 Juni 2021 | 05:10 WIB

Reporter: Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mempersiapkan dana untuk jamaah haji yang ingin menarik setoran pelunasan biaya ibadah haji sebagai imbas pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPKH memiliki dan likuiditas di perbankan untuk memenuhi dana pemberangkatan haji mencapai Rp 54 triliun. Anggito menandaskan, keberadaan dana tersebut sekaligus menepis anggapan likuiditas BPKH  sedang bermasalah. Maklum, per Desember 2020, arus kas BPKH tercatat hanya sekitar  Rp 17 miliar.

Anggito menambahkan, BPKH juga menyediakan  dana untuk memenuhi kebutuhan dana jika jemaah ingin mengambil kembali setoran awal dan pelunasan biaya ibadah haji sekaligus. "Dana tersebut lebih dari tiga kali biaya musim haji, serta dana yang sudah dipersiapkan untuk jamaah yang ingin mengambil kembali uangnya sudah lebih dari cukup," kata Anggito kepada KONTAN, Kamis (10/6).

Dia juga menepis rumor yang berkembang bahwa investasi BPKH merugi. Tahun 2020, BPKH justru membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15%.

Dia menyatakan, tahun 2020, BPKH  melakukan mutasi kas ke pengeluaran investasi sebesar Rp 20,48 triliun. Adapun portofolio investasinya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, dan juga reksadana terproteksi syariah (lihat tabel). "Alokasi investasi ditunjukkan pada investasi dengan profil risiko untuk low to moderate. 90% adalah dalam bentuk investasi SBSN dan sukuk korporasi. Tentu masih ada investasi lain yang semua profil risikonya low to moderate," terang Anggito.

Hanya sedikit

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.  "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan.

Dari jumlah tersebut, kata Ramadan, sebanyak 25 jamaah haji khusus dan sebanyak 34 jamaah haji reguler. Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan kepada BPKH.

Hitungan dan proyeksi Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif, tidak lebih dari 10% jamaah haji khusus yang ingin dikembalikan uang hajinya. Total 10% tersebut terhitung dari jumlah yang sudah membayar lunas sekitar 15.200 dari total jamaah haji khusus. "Tidak banyak yang meminta kembali dananya, jamaah berharap mendapat prioritas kuota," kata Artha.

lptn6