Transaksi Bitcoin Cs, BI Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi

Foto: Perry Warjiyo, Bank Indonensia. (Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.

"Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujarnya dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).

Ia kembali menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah.
"Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah," jelasnya.

Menurutnya, BI akan menugaskan tim untuk melakukan pengawasan di lembaga-lembaga keuangan mitranya. Ini untuk memastikan tidak ada yang menggunakan kripto dalam transaksinya.

"Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan UU mata uang," kata dia.

Sekali lagi dia menghimbau, agar lembaga keuangan yang bermitra dengan BI untuk tidak menggunakan bitcoin cs sebagai alat transaksinya.

"Kami pastikan kembali, kripto-kripto, bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment," tegasnya.