Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 28 Agustus

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021. Aplikasi PeduliLindungi akan jadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dalam rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Menhub Budi mengatakan sektor transportasi jadi sektor paling penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Ia lantas menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya. Sehingga bisa segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Operator Perlu Mempersiapkan

Lebih lanjut, Menhub Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada petunjuk pelaksanaan tersebut, terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi

Terkait PPKM Darurat, para calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR)

Informasi, aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga itu dapat menjadi lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

“Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” tulisnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Sementara itu, untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

lptn6