Aturan Transfer Beda Bank Cuma Rp 2.500 Akhirnya Keluar, Ini Rinciannya

Jakarta, Bank Indonesia (BI) telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.

BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang dibuat Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24 jam) dan seketika (real time). Sistem ini nantinya akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Seperti diketahui, dalam SKNBI waktu operasional dari 6.30-16.45.

Ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST. Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Pengembangan BI-Fast disebutkan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end, bersifat national driven, serta mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.

Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.

Berikut ringkasannya:
1. Layanan yang dapat diproses melalui BI FAST antara lain layanan Individual Credit Transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan penyelenggara.

2. Layanan ICT memproses transfer dana dari nasabah Peserta pengirim ke nasabah Peserta penerima. Proses transaksinya melalui dua tahap yaitu pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

3. Prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST adalah sebagai berikut:
- Dilakukan oleh penyelenggara     berdasarkan hasil perhitungan gross
- Setelmen dana bersifat final dan tidak         dapat dibatalkan; dan
- Dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement

4. Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu Bank Indonesia, bank, lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Adapun Bank yang dapat menjadi peserta BI FAST antara lain bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing di Indonesia.

5. Untuk jadi peserta BI-FAST, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif

- Tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.

- Pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang bagi calon peserta dari perbankan dan bagi calon Peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang serta memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

- Menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara.

- Memiliki sistem informasi yang andal.

6. Ada juga persyaratan khusus bagi peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL) yaitu:

- Memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

- Memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank dan memiliki likuiditas yang memadai.

- Mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

7. Dalam penyelenggaraan BI-FAST, BI sebagai penyelenggara memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan BI-FAST, menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan BI-FAST, melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST, melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST, melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan BI-FAST, menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya dan mengenakan sanksi administratif kepada Peserta.

8. Sementara itu, peserta memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-FAST, bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transfer dana, dan seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui BI-FAST, melaksanakan perjanjian dengan Penyelenggara, melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST sesuai perjanjian serta ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya, menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan, memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-FAST kepada Bank Indonesia dan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO.

Beberapa ketentuan lainnya dapat dilihat dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST).


DTK