Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Bisa Marak di RI Ketua Fintech Syariah


Jakarta, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya buka-bukaan soal maraknya jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal marak di dalam negeri karena Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar.
Menurut dia, kasus pinjol ilegal di Tanah Air sangat berbeda dengan permasalahan yang ada di luar negeri.

"Kita lihat Indonesia begitu besar potensinya. Itu lah kenapa yang ilegal banyak di sini, bukan di negara lain," kata dia pada media briefing Indonesia Fintech Summit 2021, Senin (8/11).

Ia kemudian mencontohkan pertumbuhan AFSI yang mencapai 50 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode Oktober 2021. Ia menyebut pertumbuhan mencakup jumlah pengguna dan jumlah peminjam yang on boarding.

Sayangnya Ronald tak menyebutkan nilai pinjaman secara gamblang. Ia hanya menyebut pertumbuhan tersebut berasal dari 17 penyelenggara fintech syariah yang terdaftar di AFSI dan telah berizin dari OJK.
"Walau dalam keadaan pandemi, kami melihat perkembangan yang sangat positif, per hari ini pertumbuhan sudah di atas 50 persen dari tahun sebelumnya," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Patria Sjahrir menyebut pihaknya menyiapkan situs web www.cekfintech.id untuk memberantas jasa pinjol ilegal.

Ia mengatakan di sana masyarakat bisa mengecek atau mengetahui legalitas suatu aplikasi pinjol. Bakal resmi diluncurkan pada 11 November mendatang, masyarakat nantinya tinggal memasukkan keyword atau nama aplikasi dan akan keluar informasi legalitasnya.

"Ini salah satu juga topik kerja Aftech yang kami luncurkan adalah salah satu mendukung upaya memberantas pinjol ilegal," ucapnya.