Ancam Keuangan Global, Negara G20 Mulai Godok Aturan Kripto

Foto: Infografis/ Top 5 Kripto/ Edward Ricardo Sianturi

Bali, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengungkapkan cryptocurrency menjadi salah satu pembahasan yang akan dibawa ke agenda working group Presidensi G20 Indonesia 2022.

"Isu yang diperhatikan dan perlu dibahas dalam Presidensi G20 2022 di sektor keuangan diantaranya risiko digital finance, masalah siber security, dan masalah cryptocurrency," ujarnya saat melakukan video conference kepada awak media di Bali, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Dody mengungkapkan banyak negara saat ini tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, namun lebih kepada aset untuk aktivitas investasi.

Bank sentral negara anggota G20, juga kata Dody menilai memang saat ini kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan, oleh karena itu stable coins yang merupakan salah satu tipe cryptocurrency dipersilahkan untuk dijadikan alat pembayaran.

"Yang untuk currency ke stable coin, karena volateral mereka adalah dolar Amerika Serikat. Silahkan stable coins dijadikan currency kalau legal, aturannya transparansinya itu harus ada," jelas Dody.

"Ini semacam menahan kemajuan dari stable coins yang sudah banyak diterima private, tapi menunggu CBDC (central bank digital currency) keluar," kata Dody melanjutkan.

Sebagai gambaran, stablecoin adalah jenis cryptocurrency yang memperoleh nilainya dari beberapa aset eksternal yang mendasarinya, seperti dolar AS atau harga emas.

Itu membuat mereka berbeda dari cryptocurrency seperti Bitcoin atau Ethereum, yang terikat untuk 'ditambang' oleh komputer.

"Strategi ini tidak terhindar karena memang berkembangnya teknologi, karena private (swasta) terus mengembangkan digital currency mereka yang consumer protected, yang dari sisi consumer proteksi terjaga," jelas Dody.