Rentetan Kasus Korupsi dan Gurihnya ‘Bisnis Dagang’ di Regulator Tata Niaga

Belum lama ini kasus pemufakatan jahat terkait dengan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk bahan baku minyak goreng mengemuka. Temuan itu menjadi salah satu bagian dari rentetan polemik mengenai tata niaga minyak goreng di Tanah Air. 

Sejumlah nama tersangka telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan penyelidikan yang dilakukan otoritas tersebut. Terdapat empat nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satu tersangka tersebut, berasal dari jajaran pemerintahan. Dia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yakni Indrasari Wisnu Wardhana. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. 

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022). 

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. 

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.


Adapun, dari kasus tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa tersangka Indrasari Wisnu Wardhana memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penerbitan ekspor (PE) kepada pihak swasta. 

Supardi menambahkan kini tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi lainya yaitu dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja. 

"Untuk proses impor besi dan baja dan produk turunannya itu kan ada di sana juga. Makanya, kita coba dalami peran tersangka ada juga tidak di kasus korupsi impor besi dan baja ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (20/4/2022). 

Keterlibatan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus pemufakatan jahat minyak goreng tersebut pun menuai kecaman publik. Sebab, Wisnu merupakan pejabat dari kementerian, yang menjadi pertama kali meneriakkan adanya kasus mafia di balik gejolak pasokan minyak goreng Indonesia.

Seperti diketahui, pada pertengahan Maret lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat berjanji bakal mengungkap nama-nama mafia minyak goreng dalam hitungan hari. 

“Pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya pastikan mereka akan ditangkap,” kata Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (17/3/2022). 

Belakangan, muncul potongan video di mana Mendag Lutfi mendapatkan bisikkan dari Indrasari Wisnu Wadhana terkait pernyataan adanya mafia minyak goreng. Video tersebut diambil saat Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (17/3/2022). 

“Jadi Pak Ketua, saya baru diberitahukan oleh pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri bahwa hari Senin sudah ada calon tersangkanya [mafia minyak goreng,” ujar Lutfi, usai mendapatkan bisikkan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam rekaman video tersebut. 

Adapun, setelah tertangkapnya Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Lutfi pun menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. 

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). 

BUKAN KASUS PERTAMA 

Kasus yang menimpa dan menjerat pejabat Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Wisnu Wardhana bukan yang pertama kali terjadi. Pejabat dari kementerian tersebut, juga pernah beberapa kali disorot melalui beberapa kasus terkait penyalahgunaan wewenang. 

Sebelumnya kasus suap importasi garam pernah menghampiri kementerian yang berkantor di Jalan Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat tersebut. 

Bisnis mencatat, pada Juli 2015 Partogi Pangaribuan yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terjerat kasus suap impor garam.

Saat itu, Direksi PT Garindo Sejahtera Abadi (PT GSA) Eryatie Kuwandi alias Lusi menyuap Partogi sebesar 35.000 dolar Singapura untuk menerbitkan surat pengakuan kepada perusahaannya sebagai importir produsen garam aneka pangan. 

Sebelumya, Partogi juga diduga terlibat dalam kasus suap dalam bongkar muat peti kemas (dwelling time) ekspor-impor, di Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun yang sama. 

Selain itu, nama Kementerian Perdagangan juga pernah terseret dalam kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso pada 2019 lalu. Kala itu nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut mengemuka ke publik.

Nama Enggartiasto mencuat ketika Bowo Sidik Pangarso, mengaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang Rp2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.  

Uang itu itu diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi (GKR). Kala itu, Bowo diminta untuk meredam penolakan dari anggota DPR terkait dengan kebijakan lelang GKR yang melibatkan swasta pada 2017. Meskipun pada akhirnya kebijakan itu dicabut pada 2018 lalu.  

Selain itu, Bowo pun disebut-sebut juga pernah mendapatkan jatah kuota impor daging sapi dari Kementerian Perdagangan. Namun, tidak disebutkan, apakah pemberian jatah kuota impor itu diberikan langsung oleh Enggartiasto. 

Pengakuan Bowo itu pun ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penggeledahan di kantor Mendag Enggar pada Senin (29/4/2019). Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen menyusul penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggar. 

Namun belakangan, KPK tak menemukan bukti kuat terkait dengan keterlibatan Enggartiasto dan pejabat Kementerian Perdagangan lain dalam kasus suap itu. 

CELAH PERMAINAN 

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan Indonesia tergolong rentan terjadinya praktik nakal dalam hal perdagangan luar negeri. Hal itu salah satunya disebabkan oleh sering terjadinya disparitas harga yang tinggi antara di dalam negeri dan luar negeri. 

Menurutnya, dalam kasus penyelewengan kewenangan importasi, salah satu penyebab terbesarnya adalah tingginya permintaan atas suatu produk di pasar dalam negeri yang tidak bisa dipenuhi produsen domestik. Terutama untuk produk-produk yang diatur secara kuota untuk diimpor oleh pemerintah. 

Hal itu biasanya ditambah pula oleh tingginya harga di dalam negeri, dari barang yang diimpor dan importasinya diatur oleh pemerintah. 

“Kalau kita lihat di kasus [impor] gula, daging, bawang putih dan kawan-kawan itu, biasanya permainan nakal muncul ketika produk tersebut importasinya diatur pemerintah. Sementara itu permintaan dan harga di dalam negeri sedang tinggi-tingginya,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Situasi tersebut menurutnya, menjadi gula-gula tersendiri bagi beberapa oknum untuk mencari cuan secara ilegal. 

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan wewenang ekspor, seperti CPO untuk minyak goreng, dia juga melihat adanya celah dari faktor pengaturan oleh pemerintah dan disparitas harga yang tinggi antara domestik dan luar negeri. 

“Kita punya suplai besar CPO. Di luar negeri harganya tinggi. Sementara itu, pengusaha dibatasi oleh ketentuan pembatasan ekspor. Apalagi untuk produk yang dijual di dalam negeri, harganya juga dipatok lebih rendah dari luar negeri karena ada kebijakan HET. Ini memicu keinginan untuk mencari celah permainan,” katanya. 

Faisal pun melihat Kementerian Perdagangan menjadi otoritas yang paling rentan untuk terjerat kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya. Dalam hal ini terkait kebijakan ekspor dan impor. 

Sebab, hampir seluruh pengaturan dan perizinan dagang di Indonesia, terutama ekspor dan impor, menjadi kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, dia menilai perlu adanya integritas yang tinggi dari jajaran pejabat kementerian tersebut.

Bisnis