Uang Rp 6 Triliun Lenyap 1 Jam, Baim Wong Syok Kala Tanya Jusuf Hamka Soal NFT dan Metaverse

YouTuber Baim Wong baru-baru ini bertemu dengan konglomerat Jusuf Hamka, bos jalan tol.

Ayah Kiano Tiger Wong bertemu Jusuf Hamka di masjid Babah Alun, masjid ketiga yang didirikan oleh Jusuf Hamka itu.

Masjid Babah Alun sendiri berdiri di pinggiran Tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, di atas tanah seluas 450 meter persegi.

Dalam kesempatan langka tersebut, Baim Wong berupaya menimba ilmu dari Jusuf Hamka, pria keturunan Tionghoa yang masuk Islam beberapa puluh tahun silam itu.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id, Selasa (16/5/2022) pertemuan mereka terekam dalam video vlog unggahan kanal YouTube Baim Paula tayangan Senin (15/5/2022).

Jusuf Hamka berbagi kiat-kiat menjadi orang sukses dan kaya raya berkat sedekah.

Baim sendiri merasa tertarik mencari ilmu dari Jusuf Hamka karena kebajikan sang konglomerat yang bercita-cita membangun 1000 masjid.

Terungkap, Jusuf Hamka memiliki alasan tersendiri mengapa ia melakukan itu semua.

Ia mengibaratkan perbuatannya itu dengan makan siang, setiap manusia hanya makan tiga kali dalam sehari dan tak bisa dipaksakan lebih dari porsi itu.

Namun apabila dipaksakan makan dengan porsi lebih dari itu maka efeknya akan tak baik untuk kesehatan tubuh.

"Kita sedekah itu wajib bukan tunggu kaya, tetapi porsinya, kalau belum kaya sedekah yang wajar-wajar saja, wajib itu, " ujar Jusuf Hamka.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka akhirnya menanggapi soal judi online yang sedang marak terjadi khususnya di Indonesia.

Awalnya, Baim Wong secara gamblang menanyakan pendapat Jusuf Hamka terkait NFT dan Metaverse.

"Saya mau nanya persepsi NFT sama metaverse menurut pak Jusuf gimana?, " tanya Baim Wong.

Ternyata Jusuf Hamka tak mengetahui hal-hal tersebut.

"Saya mau tau dari pandangan pengusaha, " beber Baim.

Akhirnya, Jusuf Hamka buka suara soal hal itu.

"Kalau saya selalu dari mulai kripto semua saya nasehati putra-putri saya never task karena segala sesuatu yang menjadikan keuntungan yang luar biasa akan menjadikan kebangkrutan yang luar biasa, " jelas Jusuf Hamka.

Akhirnya, Jusuf Hamka mengungkap pengalamannya yang pernah tertipu triliunan rupiah di tahun 90-an.

"Yang pernah saya alami main valas dan forex, saya pernah dikasih untung paling 20 juta dolar tapi dikasih buntung 400 juta dolar, " ungkapnya.

Baim Wong pun terkejut dengan pengakuan dari Jusuf Hamka itu.

Jusuf Hamka menegaskan itu benar-benar terjadi dalam hidupnya hingga akhirnya saat itu dia bangkrut.

"Jadi you jangan main-main itu judi yang paling bahaya, " imbuhnya.

"1 jam 6 triliun?, " tanya Baim.

"1 jam hilang 6 triliun waktu Mei itu pas pak Harto buka peknya dolar habisssss saya tapi untung saya bisa kembali lagi hari ini, " tutur Jusuf Hamka.

Saat itu, Jusuf Hamka memulai hidup dari nol kembali dan hanya berharap kepada sang pencipta.

Alhasil, berkat doa dan usaha serta dukungan istri akhirnya ia berhasil bangkit seperti sekarang ini.

"Makanya saya bilang 'Allah udah kasih terus saya mau buat apa? Mau buat saya? 1 jam aja bisa hilang lagi mending saya buatin mesjid aja, saya buatin nasi kuning, saya buatin kebajikan-kebajikan, " pungkasnya.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam.

Saat ini banyak orang yang sudah menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan juga NFT sebagai sarana bisnis atau investasi.

Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT sudah banyak dimanfaatkan masyarakat sebagian sarana investasi termasuk di Indonesia.

Lalu bagaimana hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT menurut pandangan Islam. Dan ini dikupas oleh Ustadz Adi Hidayat.

Dalam video YouTube Adi Hidayat Official dengan judul "[Klik Adi] Uang Kripto (bitcoin, Euthereum) dan NFT - Ustadz Adi Hidayat" yang tayang pada 9 februari 2022 dijelaskan hal tersebut.

Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya digadang-gadang sebagai cara bertransaksi di masa depan dengan teknologi blockchain nya.

Lalu bagaimana hukum menggunakan Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT serta turunannya menurut pandangan Islam.

Kata Ustadz Adi Hidayat, dalam sudut pandang Islam, itu menjangkau segala bahasan yang akan menjaga kemaslahatan manusia.

Islam mengapresiasi , mendukung, dan memberikan bimbingan kepada setiap kemajuan manusia dalam berkehidupan.

"Sepanjang itu semua mendatangkan kemaslahatan dalam interaksi kehidupan sosial manusia secara luas," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat, islam menghadirkan dasar dasar pokok yang dengan itu syarat diturunkan, pedoman dihadirkan demi mendukung pokok ini dalam berkehidupan.

Tujuannya untuk menghadirkan solusi dalam berkehidupan, supaya:

1. Jangan sampai kemajuan kemajuan itu lantas mengancam pada jiwa. Maka dengan itu muncul hukum halal haram. Untuk melindungi manusia terhindar dari kondisi terancam.

2. Islam juga mengajarkan untuk menjaga harta namanya muamalah amaliah, yaitu interaksi antar manusia yang melibatkan harta. Dalam fikih Islam maka terdapat hukum turunan,

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika ada pertukaran, jelas wujud nilai tukarnya dan jelas wujud nilai yang ditukarkannya. harus jelas kedua materinya.

Jika benda dengan benda maka harus jelas bendanya. Kalau jasa dengan jasa maka harus jelas jasanya.

Ada bendanya, ada jasanya, dan ada alat tukarnya. Jelas keduanya, terlihat, nampak, tidak ada yang disembunyikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, harus ada sesuatu yang menandakan bahwa materi tersebut jadi milik kita.

"Jangan sampai seperti fatamorgana yang nampak kelihatan namun wujudnya tidak bisa dirasakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Transaksi yang tidak mendatangkan kepastian, seperti judi yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka dalam agama disebut qimar perjudian dan gharar atau tidak pasti.

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, dulu di zaman awal Bung Karno para ulama masih mengusulkan uang kertas tapi masih ada underlying nya emas.

Hanya karena tekanan politik yang sangat berat setelah masa masa itu maka underlying nya jadi hilang. Tapi masih ada otoritas yang menjamin di Internal negara.

Jika menyoal uang kertas ini saja yang wujudnya masih ada, dan otoritas yang menjamin ini juga ada, tapi masih disoal. Minimal unsur kepemilikan nya masih dimiliki.

"Sekarang kita tarik ke teknologi blockchain. Kreasi yang ditampilkan ada, wujudnya bisa dihadirkan, misal ada karya yang ditampilkan di NFT," kata Ustadz Adi Hidayat.

Dan ini seperti marketplace supaya kripto currency ini berlaku. Maka media pasarnya dipakailah NFT ini jika tidak ada media pasar ini maka kripto ini tidak bisa dipakai.

NFT ini benda nya ada, wujudnya ada, bisa di print dicetak. Namun dia harus dinilai ditukarkan dengan satu mata uang yang di transaksikan yang wujudnya tidak ada.

Seperti ethereum ada namun hanya nilai nilai digital saja. Maka ketika dihadirkan dia tidak punya nilai fisik. Menukarkan barang yang sifatnya ada dengan sesuatu yang sifatnya tidak ada.

"Semacam ada orang yang kontrol kontrol saja angka angka namun wujudnya tidak ada. Seperti menukarkan manusia dengan jin, jin kan tidak nampak," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kata Ustadz Adi Hidayat jika tidak ada masalah, tidak ada persoalan yang tidak selesai maka aman, kripto currency tidak ada masalah dalam timbangan syariat.

Namun kenapa para ulama memberikan satu hukum yang ketat di bidang ini, itu untuk memberikan kepastian dan menjamin kemaslahatan untuk semua pihak.

Jangan seolah olah seseorang di endorse seperti mendapatkan banyak keuntungan disitu, sehingga menarik banyak orang untuk masuk.

Kemudian hanya golongan tertentu saja yang beruntung dan orang orang yang tidak paham menjadi pihak yang dirugikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika mampu menyelesaikan hukum hukum ini, wujud mata uangnya ada, otoritas penjamin nya ada, nilai nya ekuivalen dengan mata uang yang berlaku saat ini, maka selesai hukum nya aman.

"Jika underliyng nya pakai emas itu kan aman. Uang digital memfasilitasi itu. Itu selesai kan masalah nya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ada underliyng nya, ada wujudnya, bisa menyesuaikan persoalan dunia dan global saat ini, seperti Indonesia pernah mempraktikkan dulu.

Kata Ustadz Adi Hidayat, Kripto currency, MUI pun melakukan kajian tentang itu. Sebenarnya bahasannya sama tidak keluar dari 2 hal tadi.

Bukan menolak kemajuan namun ketika sebuah hukum dikaji muaranya adalah harus memberikan perlindungan kemaslahatan untuk semua.


TRBN