Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

 

JAKARTA, Harga tiket pesawat masih tinggi usai dilonggarkannya syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Padahal periode peak season mudik Lebaran sudah lama berakhir.
Berdasarkan pantauan Kompas.com dari sejumlah Online Travel Agent (OTA) pada Jumat (3/6/2022), tarif tiket pesawat sekali jalan untuk rute penerbangan Jakarta-Singapura kisaran Rp 2,6-8,6 juta untuk kelas ekonomi.

Sementara harga tiket pesawat rute penerbangan Singapura-Jakarta justru lebih tinggi, yaitu kisaran Rp 5,7-27 juta sekali jalan untuk kelas ekonomi.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, untuk harga tiket ke Filipina yang bukan destinasi favorit masyarakat Indonesia bisa mencapai Rp 14 juta.
"Bukan saja keluar Indonesia yang mahal tapi juga dari luar negeri ke Indonesia mahal. Tiket dari Singapura-Jakarta mencapai 1.000 dollar Singapura pp (sekitar Rp 10,6 juta)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Menurut dia, dengan tarif tiket pesawat yang mahal ini disebabkan oleh minimnya frekuensi penerbangan dan kurangnya armada pesawat yang beroperasi sedangkan permintaannya cukup tinggi.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan perjalanan di dalam maupun luar negeri guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut membuat maskapai terpaksa banyak yang mengurangi frekuensi penerbangan dan menutup rute-rute yang bukan favorit untuk menghemat biaya operasi.

"Garuda Indonesia saja kan (armada pesawatnya) juga sudah banyak dikembalikan ke lessor," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, kenaikan harga avtur yang menjadi bahan bakar pesawat juga menjadi biang kerok melambungnya tarif tiket pesawat.

"(Penyebab kenaikan tarif pesawat) Frekuensi penerbangan belum sebanyak dulu, harga avtur naik, dan armada pesawat masih kurang juga," ucapnya.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, harga avtur untuk 1-14 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.748 per liter. Angka ini mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, 1-14 Mei 2022 yang sebesar Rp 14.969 per liter.

Harga avtur saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga avtur pada 1-14 Juni 2021 yang hanya Rp 9.518 per liternya.
Bahkan sejak 18 April lalu, Kementerian Perhubungan pun telah mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan kepada penumpang untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Pasalnya, Kemenhub memahami adanya kenaikan harga avtur dunia ini akan sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Adapun besaran biaya tambahan ini dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.