Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal



Seorang warganet mengaku dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan ramai diperbincangkan di media sosial. 
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.

Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Respons warganet
Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komenta dan respons dari warganet. 

Dalam kolom komentar unggahan tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya.

"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini.
Cara mengembalikan dana pinjol
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mnegembalikan dana dari pinjol tersebut.

Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun ini.
Hingga Sabtu (23/7/2022), utas tersebut disukai oleh 30.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.
 
Penjelasan OJK
Terkait unggahan viral tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.


Pada laman tersebut, OJK memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK.
Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.
Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.
Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut.
Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.

Saran dari OJK
Menurut Tongam, pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending/pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Namun, apabila masyarakat tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.

Menurut dia, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.
 
Imbauan OJK
Pihak OJK mengaku selalu mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.
Masyarakat juga dapat mengecek legalitas penyedia pinjol itu di laman ojk.go.id.
Nah itulah saran dari OJK terkait unggahan viral warganet yang mengaku tiba-tiba ditransfer sejumlah uang dari pinjaman online. 


Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo